Mengulas Kasus Bihun Kekinian - Nino Artikel

Mengulas Kasus Bihun Kekinian

Belum lama ini produk olahan pangan dengan nama dagang bihun kekinian (bihun bikini), menuai kontroversi dan juga permasalahan atas tuduhan konten pornografi pada kemasan produk cemilan mi bikini. Usaha rumahan Bihun kekinian (Bikini) di produksi dan dipelopori oleh seorang wanita yang berusia 19 tahun (mahasiswi) asal Depok Jawa barat. Setelah ditelusuri cemilan Bihun kekinian (Bikini) tidak terdaftar di Dinkes dan BPOM.

Project enterpreneur tersebut memiliki beberapa kesalahan. Menurut siaran pers Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI), beberapa kesalahan produk mi Bihun Kekinian (Bikini) sebagai berikut.
Mengulas Kasus Bihun Kekinian
Kasus Bihun Bikini

5 Kesalahan Bihun Kekinian Menurut YLKI

1. Bihun Kekinian tidak terdaftar di BPOM
2. Bihun Kekinian memiliki logo/ label halal palsu
3. Bihun Kekinian tidak memiliki tanggal kadaluarsa
4. Bihun Kekinian tidak memiliki informasi nilai gizi
5. Bihun Kekinian tidak memiliki detail komposisi

Tidak terdaftar di BPOM dan tidak memiliki izin edar. BPOM mengeluarkan siaran pers, yang intinya mengatakan bahwa makanan ringan dengan nama Bihun Kekinian (Bikini) produksi Cemilindo Bandung tidak memiliki izin edar dan tidak terdaftar di BPOM. Informasi tersebut di instruksikan keseluruh Balai besar (Balai POM) di Indonesia untuk melakukan penelusuran, pemantauan produk, penanganan dan pengamanan. Label halal palsu di kemasan Bihun Kekinian.

Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan dan Kosmetik (LPPOM) dan MUI Jawa Barat, Rafani Achyar mengatakan, LPPOM belum memberikan sertifikat halal untuk produk Bihun Kekinian (Bikini). Selain dua kesalahan tersebut, kemasan pada cemilan Bihun kekinian (Bikini) juga tidak memberikan tanggal kadaluarsa, informasi nilai gizi dan detail komposisi makanan.

Ada beberapa anggapan yang mengatakan mahasiswi asal Depok Jawa barat pembuat produk Bihun Bikini yang kontroversial tersebut hanya uji pasar dan cari sensasi. Trobosan usaha makanan melalui pasar online memang banyak yang tidak memiliki nomor registrasi dari BPOM. Penulis mengambil benang merah atas kasus Bihun Kekinian (Bikini).

Penulis kira, pelaku bisnis tidak ada niat mencari sensasi atau uji pasar yang bersifat alay. Karena minimnya bimbingan, dan dengan kenekatan yang dimiliki, pelaku bisnis mencoba peruntungan dengan cara yang sembrono untuk tujuan menarik perhatian calon konsumen tanpa diimbangi dengan manejemen risiko yang memadai.

Kemasan yang dianggap lucu, unik dan menarik oleh pelaku bisnis tersebut memiliki ilustrasi bagian tubuh seorang wanita berbikini dan tulisan "remas aku" sepertinya tidak akan diperbolehkan beredar lagi. Sialnya, ide yang katanya "brilian" tersebut, saat ini sudah tidak brilian dan pelaku bisnis tersebut kemungkinan akan mengalami kerugian.

Kerugian tentu ada dan tidak sedikit, mengingat Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menyebut cemilan berupa Bihun Kering telah melanggar tiga undang-undang. Yakni, UU ITE, Pornografi dan Perlindungan Anak.

Kesimpulan

Berani mengambil risiko itulah yang dinamakan nekat. Nekat tidak sembarang nekat, dari formula-formula kenekatan tersebut memiliki besaran yang sama untuk urusan untung, rugi atau gagal dan berhasil. Maka dari itu kita mengenal istilah manajemen risiko.

Dari kasus bihun kekinian (bikini) tersebut, mudah-mudahan kita bisa mengambil pelajarannya. Belajarlah juga dari pengalaman orang lain, agar kita lebih survive dalam mengarungi dunia bisnis.

Suka dengan blog ini? Subscribe dan dapatkan artikel terbaru lainnya langsung ke email anda:

8 Responses to "Mengulas Kasus Bihun Kekinian"

  1. Jadi nambah wawasan dalam membeli produk makanan baru..

    BalasHapus
    Balasan
    1. Betul sob, kalo ane pribadi biasanya suka liat tanggal kadaluarsanya. Kalo ada tanggal kadaluarsa, biasanya terdaftar di BPOM.

      Produk makanan yang di kemas seharusnya ada tanggal kadaluarsanya.

      Makanan kemasan yang nggak ada tanggal kadaluarsanya, agak menakutkan menurut ogut. :)

      Hapus
  2. Dan yang bikin merinding juga, katanya sih bihun bikini ini juga asal ngasih label halal... Padahal diproduksi massal gaswat

    BalasHapus
    Balasan
    1. Iya kang, label halal memang di duga palsu, sesuai dengan isi ulasan di artikel atas.

      Mie Bihun Kekinian (Bikini) penyebarannya melalui jalur pemesanan online (internet) kang, makanya KPAI nyinggung soal UU ITE juga.

      Hapus
  3. Setuju dengan kesimpulannya mas Nino. Salam Blogwalking Mas Nino.

    BalasHapus
  4. Betul... tapi yang pernah saya baca, bihun kekinian ini gak bermasalah sama sekali sama "isi" makanannya, aman kok untuk dikonsumsi.

    Cuma ya itu, belum terdaftar aja di lembaga2 yang dimaksudkan diatas tadi. Pelajaran bagi generasi muda yang mau bikin bisnis usaha nih ;)

    BalasHapus
    Balasan
    1. Iya bos, pelajaran berarti. Bagi para calon pembisnis perlu peka dan mau belajar dari pengalaman orang lain. :)

      Hapus

Silakan tulis komentar sesuai dengan pembahasan. Dilarang spam komentar dan menyertakan link aktif.