6 Cara Melaporkan Blog Copas ke Google DMCA Agar Disetujui - Nino Artikel

6 Cara Melaporkan Blog Copas ke Google DMCA Agar Disetujui

Cara melaporkan blog copas ke Google DMCA agar disetujui ada 6 langkah mudah. Membuat laporan ke Google DMCA terkait materi berhak cipta yang dipublikasikan orang lain tanpa izin menjadi fokus utama penulis, mengingat ada banyak blogger kesulitan membuat laporan ke DMCA bahkan ada yang belum mengenal Digital Millennium Copyright Act (DMCA) Google.

Apakah anda ingin artikel tidak bisa di copas blogger amatiran? Silakan baca mengenai 3 cara jitu membuat blog anti copy paste.

Tutorial cara melaporkan blog copas ke google DMCA berangkat dari pengalaman pribadi karena kebetulan rutinitas penulis salah satunya adalah melakukan pengecekan artikel secara manual dan juga dengan bantuan tools.

Beberapa waktu yang lalu, penulis menemukan praktik duplikasi konten yang di ambil dari salah satu posting artikel di blog www.ninoartikel.com.

Walau pun pelaku tidak melakukan copy paste secara keseluruhan, pelaku melakukan copy paste (copas) mulai dari pertengahan hingga ke bagian akhir artikel. Praktik tersebut masuk dalam kategori pelanggaran hak cipta karena tidak memiliki izin dari penulis (admin).

Penulis coba menghubungi pelaku, namun karena blog pelaku tidak menyediakan halaman kontak, dengan sangat terpaksa penulis membuat laporan ke Google DMCA. Penulis yakin, pelaku kurang mengerti mekanisme spiderbot. Jika pelaku mengerti, maka pelaku tak mungkin melakukan tindakan copy paste (copas) artikel bulat-bulat tanpa edit.

Artikel copas tersebut masih memiliki "anchor text" yang menuju ke halaman lain di blog nino artikel, hal ini semakin mempertegas indikasi bahwa pelaku memang benar-benar awam.

Pelaku salah menduga, blog yang tidak memiliki banner DMCA Protected dianggap aman untuk di copas tanpa izin.

Penulis sempat mengunjungi Dashboard DMCA Google untuk mengetahui status permintaan penghapusan artikel berhak cipta, ternyata sudah disetujui. Setelah penulis cek link posting artikel milik pelaku keterangannya "Page Not Found".
Tim Google DMCA benar-benar melakukan penghapusan (delet) konten berhak cipta.
6 Cara Melaporkan Blog Copas ke Google DMCA Agar Disetujui
Faktanya, blog yang memiliki banner DMCA Protected dan blog yang tidak memiliki banner DMCA Protected dari pihak ketiga memiliki kesamaan di mata Google. Mengapa? Karena blog yang memasang banner DMCA Protected kebanyakan tidak melakukan verifikasi atau upgrade ke versi premium DMCA. Selain itu banner DMCA Protected bukan lah milik Google.

Mohon maaf kalau ada teman-teman yang masih memasang banner DMCA Protected pihak ketiga. Menurut penulis, banner DMCA pihak ketiga (agen bantuan hak cipta) sama sekali tidak membuat gentar para copaser, karena saat banner dikunjungi keterangan perlindungan materi berhak cipta masih Non-Verified.

Non-Verified artinya DMCA Protected pihak ketiga tidak mau bertindak melakukan apa yang bisa Google DMCA lakukan, baik dari segi bukti bantuan hukum dan bantuan penghapusan materi berhak cipta, kecuali pemilik situs sudah melakukan verifikasi atau upgrade ke Premium DMCA Protected.

So, segera upgrade ke versi berbayar (premium), daripada banner DMCA tersebut hanya menjadi hiasan di blog dan membuat kecepatan loading blog berkurang.

Pertanyaan Umum Terkait Google DMCA

Apakah laporan dari blog yang memiliki banner DMCA Protected pihak ketiga mudah disetujui Google DMCA? Tidak, tergantung cara si pelapor mengisi formulir di Google DMCA. Tanpa atau dengan banner DMCA Protected, Google akan tetap menyetujui permintaan anda, dengan catatan anda memenuhi syarat ketentuan dan mengisi formulir laporan sesuai prosedur Google DMCA.

Apakah perlu registrasi ke Google DMCA terlebih dahulu agar bisa membuat laporan? Tidak perlu, karena memang tidak ada, apa yang mau di registrasi?! Google DMCA Gratis dan siap membantu siapa pun pemilik karya berhak cipta. Melakukan verifikasi blog di webmaster tools adalah bentuk lain dari registrasi atas karya berhak cipta.

Mengapa pelaku perlu di kontak terlebih dahulu sebelum membuat laporan ke Google DMCA? Karena dampak laporan ke Google DMCA cukup berbahaya bagi blog pelaku, apalagi kalau tingkat penjiplakan konten (pelanggaran) sudah sangat parah.

Beberapa dampak buruk yang akan di alami pelaku mulai dari blog de-indeks, blog masuk dalam daftar hitam, sampai terjadinya penghapusan blog secara permanen.

Mengapa penulis mendapatkan penolakan permintaan removal? Ini terjadi karena penulis tidak menggunakan keterangan dalam bahasa Inggris dan juga tidak mengisi formulir informasi kontak menggunakan nama hukum (sesuai KTP).

Bagaimana dengan autoblog, agc, grabbing, scraping, mirroring, dan semacamnya yang melakukan duplikat konten tanpa izin? Selain melalui Google DMCA, pengaduan bisa dilakukan menggunakan tools spamreport.

Untuk beberapa kasus, blog/website tetap dapat di copy otomatis oleh pelaku walaupun feed blog dialihkan dan umpan situs dibuat singkat.

Cara mengatasinya selain mengirim laporan ke Google DMCA dan melalui tools spamreport adalah membuat setiap gambar memiliki watermark atau nama blog di gambar dan alamat blog di teks artikel.
Catatan: Membuat laporan ke Google DMCA berdasarkan pengalaman penulis ternyata mudah, asalkan pelapor mau mengisi formulir yang disediakan Google DMCA dengan cara yang benar.
Apa saja yang bisa dilaporkan ke Google DMCA? Bukan hanya artikel, ada banyak opsi terkait pelaporan pelanggaran hak cipta yang bisa diproses, salah satunya adalah pelanggaran menyalin karya tulis dari buku yang dipublikasikan dan masuk dalam indeks Google pencarian.

Buku memiliki hak cipta (hak paten) dan anda sebagai pemilik atau agen yang menangani hak cipta bisa melaporkan ke Google DMCA.

Jika pelaku terbukti melakukan duplikasi konten tanpa izin, maka pihak Google akan memberikan sangsi tegas ke pelaku. Selain itu Google akan hapus blog/website pelaku secara permanen tanpa atau dengan peringatan.

Platform diluar blogger seperti WordPress misalnya, mungkin lebih ringan karena hanya mendapatkan de-indeks di mesin pencari Google, mengingat akses Google terbatas untuk penanganan blog lintas platform.

Berkenaan dengan wordpress self hosting, ceritanya bisa berbeda kalau dibuat pengaduan ke admin server perusahaan hosting terkait pelanggaran yang dilakukan pelanggan mereka.

Anda sebagai agen atau pemilik hak cipta bisa siapkan bantuan terkait proses hukum yang berlaku di Indonesia untuk memberikan efek jera.

Beberapa penyebab penolakan permintaan penghapusan materi berhak cipta (copyright) oleh Google DMCA adalah sebagai berikut:

Penyebab URLs atau permintaan ditolak Google DMCA

  • Tidak mengisi kolom tanda tangan digital (signature). Kolom signature menjadi pertimbangan mutlak keputusan diterima atau ditolaknya permintaan klaim materi berhak cipta di Google DMCA. Sebaiknya isi sesuai dengan nama asli (lengkap) anda agar mudah disetujui.
  • Tidak mengisi formulir nama sesuai dengan nama hukum. Mengisi nama sesuai dengan nama hukum adalah bentuk dari kebenaran sumpah pelapor. Google DMCA memang tidak tahu siapa nama asli pelapor, namun Tim Google DMCA dapat mencurigai anda sedang berusaha mengirim data palsu.

Untuk menghindari kecurigaan dan penolakan, sebaiknya isi formulir DMCA dengan nama asli anda sebagai bentuk tanggung jawab dan keaslian data laporan yang anda kirimkan ke Google DMCA.
Catatan: Isi kolom tanda tangan digital (signature) sesuai dengan formulir nama depan dan nama belakang anda agar mudah disetujui oleh Tim Google DMCA.

6 Cara Melaporkan Blog Copas ke Google DMCA

Cara melaporkan blog copas ke Google DMCA ada 6 langkah mudah agar disetujui. Pastikan anda sudah menyimpan daftar link halaman posting web/blog pelaku sebelum melanjutkan ke halaman copyright removal, dan pastikan juga anda sedang dalam keadaan login di akun Gmail.
  • Pergi ke Google pencarian 
  • Isi informasi kontak 
  • Isi formulir karya berhak cipta 
  • Contreng pernyataan tersumpah 
  • Tanda tangan 
  • Kirim formulir

1. Pergi ke Google pencarian

Silakan kunjungi google pencarian dan ketik kata kunci "Google DMCA" tanpa tanda petik. Setelah itu pilih judul halaman DMCA Dashboard - Google. Jika sudah, anda akan di bawa ke Dashboard DMCA. Di dashboard DMCA anda pilih pembuatan formulir pemberitahuan ke Google DMCA. Anda juga bisa langsung ke Google DMCA Notice, atau ke halaman menghapus konten dari Google.

2. Isi informasi kontak

Informasi kontak adalah formulir yang ada di Google DMCA Notice. Isi dengan data asli anda sebagai bentuk tanggung jawab anda terkait penyerahan laporan ke Google DMCA. Konten informasi terdiri dari nama depan, nama belakang, nama perusahaan, pemegang hak cipta, alamat email dan negara bagian/wilayah.
  • Nama depan: Isi nama depan anda 
  • Nama belakang: Isi nama belakang/keluarga anda 
  • Nama perusahaan: Bisa anda isi nama blog 
  • Pemegang hak cipta: Pilihan disesuaikan 
  • Alamat email: Isi email yang tertaut di blog agar lebih mudah disetujui 
  • Negara bagian/wilayah: Indonesia
6 Cara Melaporkan Blog Copas ke Google DMCA Agar Disetujui
3. Isi formulir karya berhak cipta

Formulir karya berhak cipta adalah data dan informasi valid milik anda yang nantinya akan di identifikasi lebih lanjut oleh Tim Google DMCA. Formulir ini meliputi deskripsi atau informasi keluhan, lokasi karya berhak cipta dan lokasi materi yang melanggar.
  • Identifikasi dan uraian karya berhak cipta. Isi keterangan dalam bahasa Inggris agar mudah disetujui. Anda bisa memanfaatkan fitur Google translate jika tidak bisa menggunakan bahasa Inggris. Contoh kalimat: I found my copyrighted works posted on other blogs Without Permission.
  • Dimana kami bisa melihat contoh karya yang sah (resmi) tersebut?. Isi link posting/artikel milik anda yang telah di copas agar Tim Google DMCA bisa melakukan verifikasi laporan. Jika anda menemukan banyak karya resmi di halaman artikel anda yang di copas, maka anda bisa menaruh Links tersebut lebih dari satu (max 1000 link/baris).
  • Lokasi materi yang melanggar. Isi dengan Links posting artikel blog milik pelaku agar Tim Google DMCA dapat melakukan tindakan penghapusan karya berhak cipta di blog pelaku. Jika anda mendapati banyak situs web/blog yang diduga copas karya berhak cipta milik anda, maka link bisa di isi lebih dari satu (max 1000 link/baris).
6 Cara Melaporkan Blog Copas ke Google DMCA Agar Disetujui
4. Contreng pernyataan tersumpah

Contreng semua laporan sumpah atau pernyataan tersumpah terkait kejujuran data yang anda serahkan ke Tim Google DMCA. Kolom sumpah memang sangat kompleks, intinya terdiri dari sumpah atas dasar kesadaran iman bahwa laporan yang anda buat tidak mengada-ada, benar-benar karya berhak cipta dan anda memiliki hak atas klaim atau laporan DMCA tersebut.
6 Cara Melaporkan Blog Copas ke Google DMCA Agar Disetujui
5. Tanda tangan

Tanda tangan yang perlu anda isi ada dua. Pertama, tanda tangan tanggal/waktu laporan dan yang kedua adalah tanda tangan digital (signature). Format tanda tangan tanggal atau waktu jangan sampai keliru. Contoh: MM/DD/YYYY. Berarti, bulan/hari/tahun.

Dibagian signature anda bisa isi dengan nama depan dan nama keluarga (nama belakang), atau dengan kata lain isi signature menggunakan nama depan dan belakang sesuai dengan formulir di informasi kontak.
6 Cara Melaporkan Blog Copas ke Google DMCA Agar Disetujui
6. Kirim formulir

Setelah semua sudah anda isi, pastikan tidak ada yang ter-lewati. Setelah anda yakin formulir Google DMCA sudah di isi dengan benar, contreng kolom verifikasi kode Captcha, dan pilih menyerahkan formulir (kirim).

Kesimpulan

Cara melaporkan blog copas ke Google DMCA memang mudah, Tim Google DMCA selalu menyetujui laporan anda jika laporan terbukti benar (valid), apalagi jika pelaku atau oknum blogger tersebut melakukan copas artikel bulat-bulat, tidak sampai 3 hari pengajuan penghapusan karya berhak cipta akan disetujui.

Untuk melakukan cek status permohonan penghapusan karya berhak cipta anda bisa lihat di dashboard DMCA Google. Karena URLs yang disetujui saat ini tidak ada pemberitahuan yang dikirimkan ke email.

Jika permintaan anda di tolak, Tim Google DMCA akan mengirimkan email ke anda mengenai kekurangan data/informasi yang anda kirim. Terima kasih sudah membaca artikel tentang cara melaporkan blog copas ke google DMCA. Semoga berhasil dan happy blogging.

Suka dengan blog ini? Subscribe dan dapatkan artikel terbaru lainnya langsung ke email anda:

176 Responses to "6 Cara Melaporkan Blog Copas ke Google DMCA Agar Disetujui"

  1. trus supaya tahu, artikel sudah di copas oleh orang cmna caranya mas nino,,

    BalasHapus
    Balasan
    1. Gampang Bang Ciwer, bisa pakai cara manual dan bisa juga menggunakan tools copyscape, small seo tools, dll. Untuk cara manual, ambil beberapa kalimat di tiap-tiap paragraf pada artikel dan search di mesin pencari.

      Hapus
  2. Pengalaman saya juga pernah dicopas oleh blog orang yang tidak dikenal, dan parahnya semua artikel. Tapi untuknya langsung saya laporkan ke google dan laporan ditanggapi. Tiga hari kemudian blognya sudah hilang ditelan bumi! Cara diatas memang ampuh.

    BalasHapus
    Balasan
    1. Betul mas, cara ampuh kalau artikel di copas memang ngadu ke si mbah google.

      Kalau artikel kita di copas blogger baru netes yang nggak ngerti mekanisme di internet lebih baik diperingatkan dulu mas.

      Soalnya kasihan, blog di rawat sama mereka, dirapihin dan dijaga akhirnya kena delet permanen sama si mbah Google karena ngoleksi artikel punya orang lain. hihi

      Hapus
  3. hihi akhirnya bisa komentar jg,
    Salam, saya pernah isi form pelaporan DCMA ini pakai bahasa Indonesia dan setlh 3hr berhasil disetujui, saya pikir karna ada cabang kantor gogl di Indonesia.

    Tapi setelah sy cek lagi di pencarian muncul keterangan paling bawah beberapa artikel di hapus dan keterangan penghapusan konten artikel terkait dijelaskan dengan bahasa inggris, terus alasan pelaporan bahasa indonesia jadi terkesan gimana gitu b-( sedikit malu karena ada almat url blog. =D

    Pengalaman jg pernah menjumpai 3 web dengan isi artikel sama persis, sepertinya satu pemilik, kalo seperti itu apa diperbolehkan? soalnya di web jg kepasang iklan ads golg. bagusnya digimanain itu web b-(

    BalasHapus
    Balasan
    1. Sebetulnya gpp juga kalau kita mau bikin laporan ke DMCA notice pake bahasa Indonesia, paling mereka ke google translate, syukur-syukur mereka bisa paham sama isi pesan kita. Hehe..

      Tim Google DMCA itu khusus setau saya, basis operasionalnya di pusat (kantor pusat Google). Ini mungkin ya, bisa dicari kok informasinya. Kalau pun di Indonesia ada pihak yang bantu Tim Google DMCA, paling juga yang ngisi posisi tetep warga asing yang tinggal di Indonesia. :)

      Karyawan Google Indonesia (pribumi) umumnya ngurusi tugas yang nggak begitu dalam, contohnya jadi manager, sales manager dan yang berhubungan dengan sales. Paling mentok Tim Software Engineer. hihi

      Kembali lagi ke laptop. Google pencarian sebetulnya paling anti sama yang namanya duplikasi konten, sama seperti Wikipedia Ensiklopedia, situs besar Wikipedia walaupun bisa di jamah (sunting) siapa pun, petugas nya gak pernah kasih izin adanya duplikasi konten.

      Apalagi Google pencarian, basic nya untuk bisnis. Kalau mesin mengangkat laman satu, dua atau lebih posting artikel yang sama (duplikat), imbasnya ke bisnis mereka juga, karena bisa aja pengguna mesin pencari kecewa dan pindah ke Bing, Yandex, Yahoo dan mesin pencari lainnya.

      Duplikasi apapun alasannya tidak mereka sukai, spiderbot milik mereka sengaja di set untuk menanggulangi hal itu, makanya sekarang kalau kita perhatikan gak ada lagi dua web/blog atau lebih yang memiliki isi sama bisa berjejer di mesin pencari. Kalau pun ada yang muncul di halaman pertama google, itu konten artikel yang pertama kali dibuat.

      Kesimpulan: Punya dua blog dengan ide yang sama gpp, asal unik atau gak duplikat. Artinya bisa di rewrite atau di ubah pola bahasanya. Soal peringkat biar algoritma yang menentukan, yang penting aman dulu.

      #1. Contoh isi blog pertama: Cara buat laporan ke Google DMCA.
      #2. Contoh isi blog kedua: Tips membuat pengaduan ke DMCA Google.

      Nah itu contoh konten yang aman dari amukan algo milik Google walaupun ide sama tapi tanpa duplikasi (unik).

      Unik adalah tanpa duplikat, sedangkan orisinal adalah konten yang lahir dari dari sendiri (kreativitas) tanpa meniru pola bahasa, tata bahasa, struktur artikel dan memiliki rumus (solusi) yang berbeda (barang ori bukan KW).

      Di blog ini pernah saya bikin tulisan tentang perbedaan konten unik dan orisinal, karena banyak orang sangka unik dan orisinal versi spiderbot itu sama, padahal tipis bedanya.

      Hapus
  4. Hebat ini...
    Dulu saya kebingungan buat melaporkan pelaku copas blog, soalnya dmca pihak ke tiga mengharuskan upgrade ke premium agar bisa mengklaim hak cipta... Selama beberapa bulan (mungkin nyampe juga 1thn ato lebih) saya juga pasang banner dmca pihak ke 3 itu, saya kira dengan memasangnya akan membuat artikel lebih aman dan tentram, eh ternyata gak bisa buat klaim...

    Kirain google tidak ada dmca, ternyata ada...hehe...gratis pula ya...

    BalasHapus
    Balasan
    1. Iya saya juga dulu pasang banner DMCA Protected di blog ini, tapi udah tak hapus karena fungsinya gak ada dan gak bisa bantu waktu artikel di duplikasi orang lain. Setelah saya cari informasi tentang itu ternyata banner DMCA Protected yang tenar itu adalah semacam perusahaan atau agen untuk urusan bantuan klaim hak cipta atau semacamnya.

      Mereka mau kerja kalau dibayar, kalau cuma-cuma mereka gak mau lah mereka, soalnya dapur gak ngebul. hihi

      Terus kalau mereka gak bisa bantu pengguna gratisan seperti saya buat apa dong? Banner DMCA Protected cuma jadi hiasan doang biar blog keliatan orisinal, padahal ada juga blog yang isinya copas masang banner DMCA Protected pihak ketiga. Hehe..

      Masih bagus DMCA default dari pihak Google, gratis dan proses cepat tanpa perlu memasang tanda apapun di blog.

      Hapus
  5. Wah rame ternyata..disini . berhubung artikelnya panjang dan butuh waktu yang tidak sedikit untuk menyelesaikan bacaan ini maka dari itu saya pamit beli cemilan dulu sekalian bikin kopi . tar ane datang lagi yah.. hahahaa

    BalasHapus
    Balasan
    1. Oke, sekalian bikin kopi pahit Om blogging, biar mata nggak ngantuk pas lagi baca artikel, soalnya lumayan panjang pembahasan. Haha.. :>)

      Hapus
  6. waduh berhubung ane termasuk salah satu blogger copas, ane mau melarikan diri dlu...

    BalasHapus
    Balasan
    1. Kalau gitu belajar nulis dari sekarang, minimal belajar rewrite. Di youtube banyak yang ngajarin teknik rewrite tuh biar bebas dari mekanisme copyright. hihi

      Hapus
  7. ini untuk yang dilaporkan harus 100% sama ya gan? biasanya sih gan ada beberapa artikel yang diubah dikit - dikit. itu bisa dilaporkan juga gak gan?

    BalasHapus
    Balasan
    1. Tergantung, buktinya artikel saya yang di copas dan berhasil saya laporkan ke Google DMCA itu copas mulai dari sub-judul, bukan dari awal pembukaan kalimat di artikel saya. Secara logika sudah berubah.

      Intinya kalau memang mentok nggak mampu buat artikel sendiri, ubah artikel jangan tanggung, tapi di ubah secara total dengan teknik re-write. Coba ke Yotube, ada beberapa Channel di YouTube yang ngasih tutorial rewrite artikel dan saya akui itu tips rewrite bagus, karena yang di ambil cuma ide bukan susunan kalimat atau pun struktur artikel.

      Hapus
  8. Terima kasih Kaka atas sharingnya. Bermanfaat banget buat emak-emak yang baru melek internet ini :)

    BalasHapus
    Balasan
    1. Alhamdulillah kalau artikel ini bermanfaat mbak hehe.. Selalu kontrol artikel, karena diluaran sana masih banyak blog copas yang melakukan manipulasi karya berhak cipta.

      Hapus
  9. yang menjadi ajuan atau bukti bahwa artikel kita di copas orang itu apa ya mas?

    mas misalnya ada kasus seperti ini,
    ada orang copas artikel saya dengan memanipulasi tanggal publishing,
    saya publish tanggal 10/10/16, kemudian yang copas publish tanggal 01/10/16.
    apakah saya bisa melaporkannya?

    atau mungkin ada orang jahat melakukan demikian terus melaporkan artikel yang saya tulis.

    BalasHapus
    Balasan
    1. Googlebot tidak selugu itu, tanggal publikasi artikel yang di undur tetap dapat dilaporkan ke Google DMCA, karena TIM Google DMCA punya data yang lebih valid. Melakukan metode pemalsuan date publish artikel hanya berlaku untuk pengguna awam, tidak berlaku untuk para pakar apalagi pihak Google DMCA yang memiliki tools canggih. Perusahaan sekelas Google tidak selugu yang orang pikirkan.

      Hapus
    2. hehe, begitu toh, google tidak mudah dibohongi,
      soalnya saya sempat kemarin baca-baca ada permasalah seperti yang saya ceritakan., ternyata manipulasi tanggal bukan jadi sumber bukti, :)

      Hapus
    3. Betul, Google gak liat dari tanggal publikasi, ada data lain yang lebih kompleks dan mungkin kalau dijelaskan bisa panjang. Hehe..

      Hapus
  10. wah ternyata gampang ya nge klaim artikel yang dicopas. ini layak dicoba kalo2 ada artikel yg di copas

    oo, jadi DMCA Protected tidak terlalu ngepek ya sob? baru tau lagi nih..tapi buat pajangan ngg pplah, buat nakut2in... hehehe..

    BalasHapus
    Balasan
    1. Betul, sangat mudah membuat laporan ke Google DMCA om. Respon tim DMCA juga cukup bagus terkait persoalan penyalahgunaan karya berhak cipta.

      Untuk banner DMCA Protected pihak ketiga yang sering digunakan orang-orang itu sebetulnya tak banyak membantu, kecuali status telah di upgrade ke versi premium. :D

      Hapus
  11. wah sepertinya ga semudah itu gan.. saya dua kali melaporkan dan alasanya pun tetap sama. "tidak ada alasan yang jelas" kata google. padahal, kalau google mau berpikir lebih dalam, itu udah jelas jelas bahasanya sama, gambarnya pun ada watermark punya blog kita. tapi tetep aja alesanya kaya gitu. heran..

    sebenarnya saya bukan orang yang anti kompas, silahkan kalau emang ada benarnya artikel kita di sadur.. tapi jangan mutlak semua sama, kaya ga mau usaha. padahal kan kita bikin artikel bisa sampe seharian, belum ngeditnya.. belum mikirin tataletaknya, eh di kompas begitu aja. ga pake etika seperti nyertakan sumber atau ngasih link tautan.. bikin keki juga.

    Akhirnya coba coba lapor ke DCMA google jawbannya kaya gitu. malah dapet pesan kaya gini :
    Thanks for reaching out to us.
    It is unclear to us whether or not you are the authorized copyright agent for the content in question. Only the copyright owner or an authorized representative can file a DMCA Infringement Notice on his/her behalf. Please note that you could be liable for damages (including costs and attorneys' fees) if you materially misrepresent that your rights have been infringed.

    If you or your client is not the copyright owner for this content, we cannot process your notice. Please have the copyright owner file a DMCA notice with us. If you or your client is the copyright owner, please provide more detail explaining how this is the case.

    Regards,
    The Google Team

    ya sudah lah, biarkan saja. lagi juga ilmu itu bukan milik kita semata ko, ilmu itu punya Alloh, ya kadang ada keegoisan diri kita aja yang mengangap itu semua hasil jeripayah kita..

    semangat terus ngeblog, dan berikan hasil yang terbaik.

    BalasHapus
    Balasan
    1. Awalnya saya juga dapat pesan begitu, ternyata kesalahan ada pada format laporan, coba balas pesan mereka dan buat lagi laporan dengan nama depan dan nama belakang asli, format nya sudah dijelaskan di artikel atas, insyaallah mudah diterima permohonannya asalkan step pelaporan di isi dengan jelas beserta keterangan menggunakan bahasa Inggris.

      Hapus
  12. Alhamdulillah mas.. 11 artikel ane yg di copas langsung ane laporkan dgn.. dan langsung diekskusi dlm beberapa jam.. ngga sampe 1 hari.. lega banget rasanya.. thx mas.. :)

    BalasHapus
    Balasan
    1. Mantap bos, Google DMCA akan mempermudah jalan pemilik hak cipta jika laporan yang diberikan cukup jelas dan formulir DMCA notice di isi sesuai ketentuan mereka. Hehe..

      Hapus
  13. Ini dia nih yg saya cari2 selama ini. Thanks tutorialnya mas nino, semoga kali ini laporan saya ditanggapi tim google 😊

    BalasHapus
    Balasan
    1. Aamiin. Kalau langkah melaporkan blog copas di atas sudah dilakukan dengan benar, saya yakin akan di terima permohonan hapus konten di blog lain yang menyalin karya kita. Hehe..

      Hapus
  14. Mohon izin Di simpan dulu halaman ini , harus banyak waktu mas. nanti akan clean halaman bermasalahnya. hunun hela om

    BalasHapus
    Balasan
    1. Sip mbak Erica, semoga permasalahan hak cipta yang sedang di alami dapat teratasi dengan baik. :)

      Hapus
  15. Aduh ngak bisa sampai habis bacanya artikelnya lengkap..nanti dilanjutkan lagi ngopi dulu bookmark sekalian. yang ane tangkap jadi ngak perlu pasang banner DMCA ya Mas Nino?

    BalasHapus
    Balasan
    1. Betul, menurut saya nggak terlalu penting pasang banner DMCA di blog, karena itu kan banner pihak ketiga, yang artinya hanya berfungsi saat owner situs melakukan langganan berbayar agar konten sepenuhnya dapat dijaga dan di urus pihak mereka saat terjadi hal-hal yang berkaitan dengan penyalahgunaan karya berhak cipta.

      Hapus
  16. Halo mas Nino..
    Bagaimana kalau blog copas tersebut tidak hanya satu blog saja. Misalnya satu artikel dari blog saya di copas oleh 5 blog yang berbeda-beda. Apakah saya bisa langsung melaporkan ke-5 blog tersebut secara bersamaan ? Atau harus satu per satu ? Mohon keterangannya mas Nino yang sudah pengalaman melaporkan blog copas. Terima kasih

    BalasHapus
    Balasan
    1. Langsung saja di buat laporan nya, sertakan semua link yang bermasalah tersebut.

      Hapus
  17. Terimakasih, mas Nino. Artikel ini sangat membantu. Saya baru saja mengirimkan laporan ke Google DMCA. Semoga saja formatnya benar dan disetujui, soalnya masih agak bingung di bagian URL yang dilaporkan.
    Sukses selalu buat, mas Nino.

    BalasHapus
    Balasan
    1. Oke, sama-sama mbak Sitti Taslimah. Kalau masih bingung, coba dibaca kembali secara perlahan-lahan pada poin 3 terkait Formulir Berhak Cipta.

      Hapus
  18. waktu buat laporan ad tuisan ky gni mas :

    No new URLs were found in your submission. There are no URLs remaining after duplicate URLs were removed. Duplicate URLs may have been in this request or previous requests.

    solusinya.

    BalasHapus
    Balasan
    1. Ada beberapa solusi yang bisa dilakukan.
      1. Coba cek URL target, apakah benar masih ada atau kah sudah di eksekusi atau mengalami perubahan.
      2. Cek URL pemilik hak cipta, pastikan di letakkan dengan benar atau kalau bingung bikin laporan ke Google DMCA menggunakan laporan sekaligus, lebih baik bikin laporan satu per satu saja.

      Hapus
    2. Trnyata mslhnya saya sudah kirim permohonan di hari yg sama. Karena koneksi lelet jd sya tidk tahu klw trnyata sudh trkrim prmhonannya.

      Dan kmrn di tolak permhnannya. Mnta doanya smoga kali ini di trima dan artikel yang di copas bisa di hapus oleh pihak DMCA mas.

      Hapus
    3. Aamiin. Semoga segera diterima mas, kuncinya cuma satu, jenis laporan dan kalimat keluhannya tepat dan mereka mengerti, insyaAllah sekitar 2-3 hari sudah ada pemberitahuan nya di dasboard DMCA.

      Hapus
    4. Di tolak lagi mas,
      ni lg coba laporin satu-satu.

      Ad sekitar 50 artikel yang di colong. pegel juga laporinnya :D

      Hapus
    5. Semoga kali ini sukses mas. :)

      Hapus
    6. Di tolak lagi :D
      Msalah yg ini namanya kurang valid ktnya.

      nama saya cuman 1 kata. Jadi di laporan saya buat nama depan sama nam belakangnya sama.

      Klw cmn punya nama 1 kata. Gmna isi nama depan sama nama belakang mas?

      Hapus
    7. Pakai nama orang tua laki-laki untuk nama belakang bisa juga kok mas. Hehe.. Atau bisa juga langsung konfirmasi ke pihak DMCA Google kalau tidak memiliki nama belakang.

      Tinggal pilih aja tuh, bisa buat keterangan terkait nama belakang ke tim DMCA atau bikin laporan baru lagi dan mengisi nama belakang dengan nama orang tua laki-laki.

      Hapus
  19. Terima kasih mas, ada banyak artikel yang dicopas, sudah tak laporin satu per satu

    BalasHapus
    Balasan
    1. Mantap mas, semoga lancar dan laporan ke google DMCA nya segera di terima Tim Google DMCA.

      Hapus
  20. gan bener gak nie seumpamanya yang kopas ini webnya menggunakan VPS Dengan CMS Wordpress , ada yng bilang artikel yang di copas tidak bisa di hapus oleh pihak google hanya saja mereka tdak mgindex kan artikel yang dicopas tersebut.

    BalasHapus
    Balasan
    1. Betul, paling cuma kena deindeks. Percuma kalau punya konten artikel tapi di hapus dari mesin pencari, itu pun bisa bikin kecewa loh walaupun cuma di mesin pencari Google, karena jarang orang mau pakai mesin pencari lain selain Google.

      Hapus
  21. Thanks bro. baru saja saya menyelesaikan laporan duplikate konten disana. artikelku yang algoritma fred itu dicopas jadi saya laporin. hehehe

    BalasHapus
    Balasan
    1. Artikel mengenai algoritma fred terbaru ya om? Haha..Wajar aja, itu artikel page one dan di urutan pertama soalnya saya liat. Pengguna mesin pencari yang baru mengenal atau baru akrab dengan dunia blogging, biasanya akan melakukan copy paste (copas) artikel yang muncul di halaman pertama mesin pencari, khususnya yang di urutan paling atas. Hehe..

      Hapus
  22. Thank artikelnya brow.
    Saya geram, karena seluruh isi blog saya di copas.

    Saya coba hari ini mengadu ke google.
    Semoga artikel ini manjur.

    BalasHapus
    Balasan
    1. Aamiin. Insha Allah manjur bos kalau pola laporan ke Google DMCA nya tepat dan menggunakan bahasa inggris yang mereka mengerti.

      Hapus
    2. Gimana cara melihat kalau laporan kita sudah disetujui?
      Terimakasih

      Hapus
    3. Cara untuk melihat apakah laporan ke tim DMCA Google disetujui adalah dengan cara cek melalui dasbor DMCA Google.

      Hapus
    4. Hallo gan, laporan saya knapa masih pending ya?
      Padahal udah 3 hari dan pakai bahasa inggris.
      Kira2 apa masalahnya belum disetujui?

      Hapus
    5. Laporan di dasbor Google DMCA bukan? Soalnya kalau nunggu konfirmasi melalui email saat permintaan disetujui, itu gak akan ada, karena sistem laporan penerimaan pengajuan ke Google DMCA itu cuma bisa dilihat dari dasbor DMCA. Kecuali penolakan. :)

      Hapus
    6. Laporan saya di reject/ditolak gan. Saya dapat email dan sudah saya cek juga di dasbord dmca google.
      Gimana ya solusinya agar disetujui/diaprove?
      Padahal sudah pakai bhs inggris, nama dan tgl sudah sesuai saran artikel di atas.

      Hapus
    7. Bisa dijelaskan atau dipaparkan isi email penolakan nya? Sebab, setiap penolakan memiliki detail informasi yang berbeda-beda yang saya tau.

      Hapus
    8. Pahami apa yang disampaikan oleh tim DMCA di Email penolakan dan balas langsung pesan dari mereka. Tim DMCA mengizinkan penerima pesan penolakan terkait DMCA melakukan balasan pesan email.

      Hapus
    9. Boleh minta emailnya gan?
      Biar saya kirim ke emailnya.
      Terimakasih atas bantuannya.

      Hapus
    10. Silakan melalui pesan hangots di profil google plus saya gan. :)

      Hapus
    11. Pesannya seperti ini gan,
      Hello,

      Thanks for reaching out to us.
      It is unclear to us whether or not you are the authorized copyright agent for the content in question. Only the copyright owner or an authorized representative can file a DMCA Infringement Notice on his/her behalf. Please note that you could be liable for damages (including costs and attorneys' fees) if you materially misrepresent that your rights have been infringed.

      If you or your client is not the copyright owner for this content, we cannot process your notice. Please have the copyright owner file a DMCA notice with us. If you or your client is the copyright owner, please provide more detail explaining how this is the case.

      Regards,
      The Google Team

      When replying to this message, please do not change the subject line. Doing so may prevent us from receiving your message, and will cause you to receive a "bounced" auto-response. If you receive that "bounce" response, please resend your message by replying to this original email without changing the subject line. If you still receive an auto-response, submit a new request through our forms at https://support.google.com/legal.

      Padahal dicopypaste 100% beserta gambarnya.

      Sipelaku hanya merubah nomor telepon saja.

      Mohon pencerahannya.
      Terimakasih.

      Hapus
    12. Itu artinya tim DMCA Google masih bingung sama laporan agan. Caranya balas langsung pesan mereka menggunakan bahasa inggris tentunya. Bilang aja; Saya bukan agen. Saya adalah pemilik sah dari konten artikel tersebut. Hak cipta konten artikel tersebut sepenuhnya adalah milik saya. Sebagai pemilik sah dan bukan agen, saya ingin konten milik saya tidak di ambil oleh orang lain dan konten artikel berhak cipta tersebut di hapus dari halaman situs itu.

      Hapus
    13. Selamat pagi, mas
      Dapat balasan gini

      Hello,

      Thanks for reaching out to us.

      For each of the following URLs you've provided, please identify the exact content that you claim infringes upon your copyright:

      Dikirimkan link-link yang melanggar hakcipta anda.

      Once we have received this information, we will be able to continue our investigation

      Hapus
    14. Tim DMCA bingung untuk identifikasi, coba jelaskan ke mereka.

      Format nya gini mas kalau mau bikin laporan sekaligus.

      Suatu link halaman yang menjadi korban copy paste, misalnya urlblog,com/bla-bla-bla,html di isi di kolom formulir yang tersedia, setelah itu di ikuti dengan banyak links, misalnya artikel yang bla-bla-bla,html itu cuma di copas di halaman orang lain cuma satu, berarti laporan nya jangan sekaligus, tapi satu link punya pelopor dan satu link punya pelaku copas, supaya tim Google gak bingung melakukan identifikasi halaman yang memiliki karya berhak cipta dan link halaman yang dilaporkan sebagai pelangar hak cipta.

      Pilih salah satu aja dulu biar gak bingung saran saya, bisa juga langsung di email, soalnya mereka sudah balas itu. Caranya cukup satu per satu, jangan sekaligus biar enak dan gak bikin sampean bingung mas.

      Satu link punya agan yang di copas dan satu link punya pelaku copaser.

      Hapus
    15. Dapat balasan gini Gan,
      Hello,

      Thanks for reaching out to us.

      In accordance with the Digital Millennium Copyright Act, we have completed processing your infringement notice. The following URLs will be removed from Google’s search results shortly:

      Hapus
    16. Itu artinya sukses dan Team DMCA Google sudah menerima keluhan agan terkait penghapusan hak cipta konten di blog si pelaku copaser. Selamat. Hehe..

      Halo, Terima kasih telah menghubungi kami. Sesuai dengan Digital Millennium Copyright Act, kami telah selesai memproses pemberitahuan pelanggaran Anda. URL berikut akan dihapus dari hasil pencarian Google tak lama:

      Hapus
  23. blog saya juga dicopas sama orang hampir setiap artikel 99%...blog orang itu sudah punya iklannya malah mas....

    BalasHapus
    Balasan
    1. Di copas 99% per artikel atau keseluruhan posting artikel? Laporkan aja ke Google DMCA mas. Yang sulit di laporkan itu kalau teks nya beda atau nggak ada duplikat konten waktu di tinjau menggunakan alat plagiarisme. Kalau masih murni dan terdeteksi adanya duplikasi, tim DMCA Google bakal lebih mudah melakukan identifikasi.

      Hapus
  24. terima kasih ya mas, infonya bermanfaat.. awalnya saya mengirim di pesan kepada dia lewat halam pesbuknya. terus saya edit HTML agar tidak bisa di klik kanan atau di CTRL apapun.. dan terakhir melaporkan atas saran dari mas nino dalam artikel ini.. jika tidak keberatan silahkan cek aja "indonesiantourism123(dot)blogspot(dot)co(dot)id" foto saya pun yang lagi selpi juga di jiplak..LMAO

    BalasHapus
  25. Sudah aku lakukan mas, semoga pemiliknya sadar agar tidak mengulangi lagi yaaa heheh
    By Mata Lhoong

    BalasHapus
    Balasan
    1. Semoga mas. Kalau di ulang lagi ya di buat laporannya lagi mas biar lama-lama akun nya di kunci permanen sama tim Google.

      Hapus
    2. Ternyata ada dua blog yang sudah dia copas, dan aku cek banyak atyikel dari blog lainpun di copas. Baru saja aku laporin lagi ke dua blog nya. Sangat bermanfaaat artikel mas Nino

      Hapus
    3. Terima kasih mas. Entah apa yang ada di dalam pikiran mereka tentang cara terbaik mendapatkan uang secara online melalui blog/website. Padahal artikel hasil copas itu paling sulit mendapatkan posisi terbaik di mesin pencarian dan memiliki resiko konten artikel hilang di hapus oleh pihak Google DMCA apabila platform yang mereka gunakan adalah Google Blogger. Walaupun blog/web mereka di monetize, mereka akan sangat sulit menghasilkan uang yang sepadan dengan jerih payah mereka, karena agen iklan profesional atau advertising agency mengabaikan situs web/blog yang konten nya dihasilkan dengan cara duplikasi atau melakukan pelanggaran hak cipta. Ada beberapa agen yang menampung jenis situs seperti itu, tapi memiliki banyak kekurangan, paling umum kinerja dan sistem iklan buruk dan sangat mungkin mengganggu kenyamanan pengunjung. Pada akhirnya, pelaku kerja lebih keras untuk menjadi seorang spammer di media sosial mengingat konten sulit bersaing di mesin pencari.

      Hapus
  26. thank bro,,, semoga blog nya tambah maju.. saya baru kena blog AGC ... NYESEK banget

    BalasHapus
    Balasan
    1. Terima kasih kembali. Langsung aja buat laporan, kalau yang di copas hanya sebagian konten, saya sarankan jangan dilaporkan ke Google DMCA, tapi ke bagian pelaporan webspam. Saya pernah membuat artikel terkait Blog AGC di halaman lain dengan judul Apakah blog AGC menurunkan peringkat artikel di SERPs. Di artikel tersebut ada sedikit ulasan mengenai cara melaporkan blog AGC. Oke, semoga membantu bos.

      Hapus
  27. wih mantab, lengkap..! Saya harus acungi jempol untuk artikel ini, Dari segi seo robot, humanity sangat jaoss..mantab

    BalasHapus
    Balasan
    1. Terima kasih, wah bisa aja nih mas Imam. Hehe.. Bener yang orang katakan, jika kita menulis menggunakan perasaan atau hati, hasil tulisan nya pun akan sampai ke hati pembaca. Saya nulis artikel itu pake rasa, antara rasa kesal dan rasa ingin Blogger lain yang menjadi korban copaser tahu tentang itu. Nah rasa ingin membantu dengan ikhlas itu yang mungkin melahirkan karya yang mas Imam bilang Humanity tadi. Soalnya waktu saya buat artikel tentang Google DMCA itu, posisi saya belum diterima jadi Publisher dari si nganu mas. Tapi bukan berarti setelah diterima saya niat nulis artikel hanya karena uang semata, saya tetap dengan niat awal membangun sebuah blog pribadi ini, yaitu "memberikan manfaat bagi orang lain". Hehe..

      Hapus
  28. Terimakasih tutorialnya gan, hari ini saya coba laporin satu artikel dulu dari banyaknya artikel saya yang dicopas orang lain. Semoga di approve, soalnya aku baru sadar kalo blogku dicopas orang lain mulai tahun 2017 ini. :( sebel banget pokoknya hehe.

    BalasHapus
    Balasan
    1. Semoga laporan hak cipta konten artikel nya segera di respon positif oleh tim Google DMCA gan. :)

      Hapus
    2. Semangat gan, kamarin saya juga geram isi blog saya dicopas. Untungnya ada Nino Artikel.
      Terimakasih ya gan atas bantuannya.

      Hapus
    3. Oke, sama-sama gan. Semoga membantu gan. :)

      Hapus
  29. tadinya saya tidak ingin melaporkan orang yang copas artikel saya, tapi setelah blog yg copas artikel saya muncul di pageone pencarian google. saya kira, saya perlu melakukan tindakan ini..

    Terimakasih tutorialnya.

    BalasHapus
    Balasan
    1. Posting artikel hasil copas, sulit untuk melewati posting original nya, karena algoritma google sudah lama diperbaiki untuk cela yang berkaitan dengan blog Spam dsb. Ada kemungkinan, artikel mas nya itu di rewrite dan isinya pun sudah di kombinasi. :)

      Hapus
    2. bener apa yang di katakan mas nino mungkin sudah di rewrite, saya sudah laporkan beberapa blog yang copas artikel saya, dan 3 hari kemudian dapet pemberitahuan dari google DMCA bahwa blog yg saya laporkan tidak melakukan Plagarisme katanya. ya sudah ikhlaskan saja kayanya.

      Hapus
  30. biasanya berapa lama mas google akan menindak lanjuti laporan kita ?

    BalasHapus
    Balasan
    1. Relatif mas, tergantung cara si pelapor melaporkan tindak pelanggaran karya berhak cipta. Merujuk pada langkah di atas atau berdasarkan pengalaman, utk masalah konten yang di comot plagiator membutuhkan waktu respon kurang dari seminggu, tepat nya 3-4 harian.

      Hapus
    2. oke mas terima kasih informasinya

      Hapus
  31. Artikelnya sangat membantu mas, blog saya bulat-bulat di copas semua tanpa mencantumkan sumber.

    BalasHapus
    Balasan
    1. Terima kasih mas. Kalau di copas bulat bulat malah mudah banget untuk dilaporkan tuh. Hehe.. Proses identifikasi dari pihak Google DMCA juga pasti jadi lebih cepat.

      Hapus
  32. saya jg terkena DMCA gara2 posting Film korea di web saya...
    selain pindah hosting ada cara lain ga gan buat ngatasin DMCA..
    Msh Newbie jg ni soal DMCA mohon pencerahannya masta

    BalasHapus
    Balasan
    1. Maaf untuk saat ini saya belum menyediakan tutorial untuk mengatasi situs yang terkena hukuman DMCA. Di posting artikel atas, saya hanya menyediakan langkah-langkah untuk melaporkan situs yang melanggar DMCA. Semoga dapat dipahami dan terima kasih.

      Hapus
  33. Terima kasih gan atas artikelnya sangat berguna bagi saya.
    Kebetulan blog pribadi saya anditoblog(.)blogspot(.)com 110 artikel ada yang copy dengan cara HTTP Injector (atau apa namanya). Saya sekarang sedang mencoba melaporkan ke google. Tapi permasalahannya blog saya tersebut telah saya hapus beberapa hari yang lalu dan sedang memindahkan ke alamat baru. Mohon di bantu solusinya baiknya saya harus gimana gan?

    BalasHapus
    Balasan
    1. Blog yang sudah di hapus, itu ibarat kita melaporkan ke polisi agar mudah diterima laporan nya perlu ada bukti. Kalau blog sudah di hapus dan hilang dari SERPs, bagaimana tim peninjauan Google DMCA membuktikan nya? Saya sendiri juga bingung mas kalau kasusnya begitu. :)

      Hapus
    2. Iya mas sayang saya buru-buru di hapus, plus pemasangang feedburnernya saya dulu gak di pangkas summary nya. Makasih ya mas, udah saya ikhlasin aja. :(

      Hapus
    3. Ya udah diikhlasin aja mas, buat pelajaran berikutnya supaya gak kejadian hal yang sama. Kalau kejadiannya begitu, penulis aslinya bakal disangka bot Google sebagai penjiplak. Tapi mau gimana lagi, nasi sudah jadi bubur.

      Hapus
  34. Bagaimana jika hampir seluruh artikel di blog yang kita kelola. ada di blog orang dan hampir penulisannya sama, yang salah tulis pun sama, bagaimana cara melaporkan apakah url tersebut semua harus di laporkan yang mencapai hampir 1000 url.

    apakah blog saya terkena auto generated content. ini blognya www kata-mutiara. info. terima kasih sebelumnya.

    BalasHapus
    Balasan
    1. Cara membuat laporan nya beda mas kalau semuanya di jiplak secara otomatis. Cara melaporkan blog AGC atau blog spam jauh lebih cepat dan sederhana, jadi si pelapor nggak perlu kasih link postingan, cukup satu link blog pelaku aja.

      Cara melaporkan blog AGC atau blog yang dapat menduplikasi konten dari blog lain secara otomatis silakan kunjungi link berikut ini https://www.google.com/webmasters/tools/spamreportform?hl=in .

      Hapus
  35. wah penjelasan yg sangat lengkap mas, kebetulan lg buat blog idekubagus, isi nya ide ide kreatif tangan sendiri. aga sangsi juga sih misal kita sudah buat tutorial praktek dan dokumentasi tiba tiba di "embat" sama org ga jelas. kalo dmca premium? ah sudah lah ^ ^

    BalasHapus
    Balasan
    1. Iya, gunakan DMCA premium. Tapi kalau nggak pakai yang premium, menggunakan DMCA gratis dari Google juga sudah lebih dari cukup. :)

      Hapus
  36. kalau misalnya satu artikel dicopas lebih dari satu blog gimana cara melaporkannya gan? apakah dikolom kedua itu link artikel dari blog copas itu dilaporkan satu persatu saja dulu atau dilaporkan semua secara bersamaan? soalnya setelah dicek artikel blog saya kayaknya banyak yang jahilin tuh, Dan saya sendiri tidak tahu apakah itu dicopas atau di AGC?

    BalasHapus
    Balasan
    1. Bisa langsung atau sekaligus untuk mempermudah, satu persatu juga nggak masalah. Bergantung kenyamanan agan aja. Soal yang kedua, agar kita mudah membedakan mana blog copas dan AGC, sebaiknya dari sekarang arah feed pada blog agan diubah dan umpan dibuat singkat. Tutorial nya sudah banyak blogger lain yang membahas. Semoga membantu. :)

      Hapus
  37. artikel blog saya di copas oleh beberapa blog lain. yang parahnya itu blog isinya semua artikekl blog saya. yang saya baru temuin 2 blog satu pemiliki yang isinya copasan.

    nah kalao melaporkan blog copas yang isinya semua artikel dari blog kita apa harus per artikel apa langsung satu blog mas?

    BalasHapus
    Balasan
    1. Untuk mempermudah sebaiknya langsung blog nya kang. Tapi bisa juga satu per satu, agar tim DMCA Google paham blog tersebut kategori nya blog spam yang kemungkinan blog pelaku akan di hapus total secara permanen.

      Hapus
  38. Udah lama banget ga aktif ngeblog, iseng-iseng search di google dan ga sengaja nemu blog yg isinya 100% copas artikel blog ku. Dan ga cuma satu blog, aku nemu 3 blog yg isi artikelnya 100% sama persis dengan artikel ku tanpa di reWrite dan mereka copas semua isi blog ku. Sedih campur kesel jadi satu, dan ketemu blog yang luar biasa ini. Terima kasih banyak guru udh kasih jalan keluar, sekarang saya ga takut lagi klo artikel saya di curi orang.

    BalasHapus
    Balasan
    1. Semoga laporannya berhasil dan pelaku copas bisa menyadari bahwa perilaku tersebut dapat merugikan dirinya sendiri dan orang lain. Selamat berjuang kembali ke dunia blogging mas Dzatmiko.

      Hapus
    2. Terimakasih mas,
      Mohon maaf sebelumnya, sy mengikuti tutorial diatas ko di tolak ya pengajuan sy?
      sy coba search lg di google dan menemukan situs luar negri dan mengikuti tutorialnya, tutorialnya sama seperti yang mas Nino jelaskan diatas hanya saja berbeda sedikit. Berbedanya hanya di kolom "Identifikasi dan uraikan karya berhak cipta" yang pertama hanya diisi satu link url blog yang di copas dan url yang men-copas. kemudian kita buat group baru dengan mengklik "Tambah group baru (Maks 10group)" nah disitu kita hanya buat satu group saja, dan bisa masukan beberapa link, maksimal 1000 url. Alhamdulillah dalam waktu 8 hari sudah di setujui dan blog copas sudah berhasil dihapus.

      Maaf sebelumnya, hanya berbagi pengalaman saja. Terimakasih

      Hapus
    3. Terima kasih mas sudah berbagi pengalaman. Beberapa rekan termasuk saya sendiri nyoba cara di atas berhasil lebih dari sekali bahkan berkali-kali, saya juga bingung kalau ternyata gagal. Mungkin nanti pengalaman mas bisa dijadikan alternatif cara untuk melaporkan artikel copas. 😀👍

      Hapus
  39. Bang, klo salah kirim pengaduan gmana? :( salah masukin linknya. link blog saya, saya masukin ke yg terlapor :( tapi udah saya resubmit bang. itu gmna ya??

    BalasHapus
    Balasan
    1. Waduh ada2 aja hehe.. Gpp, laporan seperti itu kan membingungkan pihak DMCA Google, jadi kemungkinan untuk diterima sebagai laporan valid sangat mustahil.

      Hapus
  40. Lapor bang, salah kirim saya ditolak dan Resubmit Blog copas udh dihapuskan :D

    BalasHapus
    Balasan
    1. Mantap. Hehe.. Sukses selalu untuk blog nya mas. :D

      Hapus
    2. Bang blog sya dicopas lagi. Udah sya laporin ke dmca dan disetujuin tapi anehnya urlnya masih bisa diakses gk sperti kemarin langsung dihapus :( tapi yg sya laporin ini berbeda, kalo kemarin cmn domain blogspot klo yg skrg domain .tk

      Kok bisa gitu ya bang? apa karena domain atau google yg brmasalah?

      Hapus
    3. Url masih bisa di akses tapi posting blank nggak? Copaser nya pake cara manual atau pake sistem AGC kira2?

      Hapus
    4. Posting masih ada bang, blum dihapus sma google. Copasnya pake metode rss feed dgn menggunakan web "ifttt" bang

      Hapus
    5. Kalau masih ada itu artinya belum selesai mas. Oh iya agar pelaku duplikat konten melalui RSS atau feed situs nggak dapat konten penuh, ubah feed situs (izinkan umpan blog) menjadi singkat.

      Hapus
    6. Belum slesai gmana maksudnya bang? udah sya lakukan bang + pakein feedburner tapi tetap bisa terduplikasi secara detail banget bang, bahkan sampai ke koding template sya (pada bagian postingan)

      Hapus
    7. Maksudnya perlu buat laporan lagi dan jelaskan ke Tim Google DMCA kalau halaman yang dilapidila masih ada.

      Kalau masih bisa, berarti dia masih menggunakan cara manual. Hehe.. Kasian juga dia udah capek2 copas manual dilaporkan. Buat aja lagi laporan nya, dan jelaskan secara detail ke tim DMCA Google.

      Hapus
    8. Saya coba laporin ulang link postingan yg sama hasilnya gini bang
      "Tidak ada URL baru yang ditemukan di kiriman Anda. Tidak ada URL yang tersisa setelah URL rangkap dihapus. URL rangkap mungkin ada dalam permintaan ini atau permintaan sebelumnya."

      Hapus
    9. Berarti ada keterlambatan, sekarang misalnya, kalau kita bikin artikel baru bisa lama masuk indeks Google. Utk kasus nya mas Andi, itu mungkin cuma keterlambatan bot mengikuti perintah tim Google DMCA. Saran saya tunggu kurang lebih 3-7 hari.

      Hapus
    10. Mas Anditekno. Beberapa kasus ada memang pelaku yang menggunakan bantuan alat scraping konten, nah yang jenis ini masuk dalam golongan webspam, selain bisa dilaporkan ke DMCA terkait penghapusan karya berhak cipta, kita juga bisa bikin laporan terkait webspam.

      Hapus
    11. Cara bkin laporannya gmana bang? btw solusi sya saat ini cuman menambahkan coding url postingan otomatis ke template biar sewaktu discrap, url postingan yg tadi ikut juga ke blog itu

      Hapus
    12. Oh coding URL yang kalau teks di copy saat di paste secara otomatis link posting ngikut nempel? Kebetulan saya juga pernah pasang, tapi udh lama saya lepas lagi, mungkin bisa saya pertimbangkan utk pasang lagi nih.

      Cara buat laporan ke tim webmaster terkait webspam munurut saya kurang bisa detail kalau dijelaskan lewat komentar blog. Saran saya ke Google pencarian dan gunakan kata kunci terkait mas, misalnya "cara melaporkan webspam".

      Hapus
  41. mantap . .blog yang copas artikel saya udah da ada di search engine google

    BalasHapus
    Balasan
    1. Hehe.. Sebelum dilaporkan ke DMCA Google karena tindakan copy paste artikel, sebaiknya diberi peringatan dulu sob yang punya blog. Kalau nggak mau respon, baru deh eksekusi.

      Hapus
  42. biasanya tindak lanjut google gimana ya mas? ini saya sudah 4 hari lapor ke google kok blog yang copas masih ada aja ya..
    Atau perlu saya daftar DMCA dulu? Terima kasih

    BalasHapus
    Balasan
    1. Biasanya kalau permintaan klaim dan penghapusan konten berhak cipta di tolak, tim Google DMCA kirim pesan ke akun Gmail. Cek kontak masuk di Gmail, ada nggak mas? :)

      Kalau gak ada pesan, tunggu minimal 7 hari dan jgn lupa cek dasboard DMCA.

      Google DMCA berbeda dengan DMCA lain (pihak ketiga)! Jadi nggak perlu bayar, nggak perlu daftar, dan semua layanan tersebut gratis tanpa batas.

      Hapus
  43. Mau tanya om, artikel blog saya di copas full tanpa edit, bahkan termasuk link2 yang ada didalam artikel tersebut. Nah kalau seperti itu sebaiknya dilaporkan atau gak ya om? Terima kasih..

    BalasHapus
    Balasan
    1. Sebelum mengambil keputusan, cari tahu apakah menguntungkan atau tidak. Kalau hal tersebut merugikan, misalnya memiliki peringkat baik dan bersanding posisinya di mesin pencarian, laporin aja mas.

      Hapus
  44. Mas, saya sudah mengikuti cara di atas, karena kayaknya artikel saya di copas melalui feeds atau AGC jadi agak banyak. dan kemudian saya mendapatkan emain begini :

    Halo,

    Terima kasih telah menghubungi kami.

    Karena volume URL yang dikirimkan, agar kami dapat menyelidiki konten yang sesuai dan mengambil tindakan lebih lanjut, kami ingin meminta Anda untuk memisahkan URL dengan grup pelanggaran.

    Sejak kekhawatiran pemberitahuan Anda lebih dari satu karya berhak cipta dari pemilik hak cipta yang sama, silahkan refile keluhan dengan memasukkan URL untuk pertama dilanggar kerja, lalu klik Tambahkan kelompok baru 'untuk memasukkan URL yang melanggar terkait lain dilanggar kerja.

    Misalnya, Anda ingin melaporkan total 6 URL yang berkaitan dengan dua karya cipta yang berbeda. Dalam kasus seperti itu, Anda akan memberikan informasi berikut:

    Mengidentifikasi dan menggambarkan pekerjaan # 1: [jelaskan di sini]
    Contoh resmi dari karya # 1: www.originalURL1.com
    Lokasi yang diduga melanggar pekerjaan # 1:

    www.infringingURL1.com
    www.infringingURL2.com
    www.infringingURL3.com

    Mengidentifikasi dan menggambarkan pekerjaan # 2: [jelaskan di sini]
    Contoh resmi dari karya # 2: www.originalURL2.com
    Lokasi yang diduga melanggar pekerjaan # 2:

    www.infringingURL4.com
    www.infringingURL5.com
    www.infringingURL6.com

    Salam,

    Tim Google

    _________________________
    Saat membalas pesan ini, jangan mengubah baris subjek. Hal tersebut dapat mencegah kita dari menerima pesan Anda, dan akan menyebabkan Anda menerima "memantul" auto-respon. Jika Anda menerima bahwa "bounce" respon, silakan mengirim ulang pesan Anda dengan membalas email ini asli tanpa mengubah baris subjek. Jika Anda masih menerima respons otomatis, mengirimkan permintaan baru melalui bentuk-bentuk kami di https://support.google.com/legal .

    Mohon bantuanya mas, saya bingung dengan maksud email tersebut, terimas kasih Nino Artikel

    BalasHapus
    Balasan
    1. Supaya nggak bingung, buat laporan bertahap aja, jgn sekaligus. Misalnya maksimal 5 URL untuk dilaporkan, tunggu sampai diterima dan kalau sukses, buat lagi URL lain yang ingin dilaporkan. Karena, efek laporan bertahap sangat efektif.

      Hapus
  45. Sangat bermanfaat. Ada beberapa tulisan saya yang di Copas tanpa menyebutkan sumber akhirnya saya mau laporkan.
    Yang buat saya kesal, justru artikel copas menempati peringkat pertama dalam pencarian google.

    Sukses bro.

    BalasHapus
    Balasan
    1. Semoga tulisan yang berhak cipta dapat terselesaikan dan di verifikasi oleh Tim DMCA Google.

      Sukses juga untuk pak James. ☺️

      Hapus
  46. Bung Nino,

    Saya sudah coba langkah2 seperti di web agan. Tapi masalahnya begini: Di google DMCA statusnya adalah disetujui, tapi kok link web plagiatnya masih ada ya? Bagaimana solusinya?

    BalasHapus
    Balasan
    1. Coba di cek lagi, mungkin mas gan salah liat.

      Hapus
  47. Ikut komen ya Mas Nino. Barusan saya kebakaran jenggot padahal saya jelas-jelas gak punya jenggot hehe. 2 artikel terbaru saya dicopas full sama blogger lain. Saya tahunya ketika ngetik judul eeeh yang muncul artikel blognya dia ada di pejwan padahal baru dua hari publish. Dia pake wordpress. Sementara artikel saya yang dicopas sudah 1 minggu publishnya malah hilang dari SERP. Wuiihh, badan saya langsung panas dingin. Dongkol buanget. Apalagi blog yang copas pasang adsense. Gak pake lama, langsung saya samperin blognya. Gak ada kontak, tapi bisa dikomen. Saya maki-maki dia karena emosi haha. Gak puas, akhirnya saya cari info dan nemu artikelnya Mas Nino ini. Saya praktekkan tutorialnya. Saya ndak tahu ditanggapi apa tidak sama Google DMCAnya. Tapi barusan saya ketik judul artikel saya, Alhamdulillah... artikel saya yang dicopas itu muncul di pejwan. Artikel dia yang hasil copas itu ndak tahu kok hilang bak ditelan bumi. Kalau ditanggapi semoga ada tulisan delik aduan Google DMCA. Biar malu tuh copasser hahaha

    BalasHapus
    Balasan
    1. Luar biasa, nggak ada jenggot tapi bisa kebakaran jenggot. Haha..

      Selamat mbak, udah berhasil bikin posting duplikat yang dibuat pelaku di sojgkitksi tim DMCA Google dari hasil penelusuran Google.

      Biasanya ada pemberitahuan, bentuk keterangan/notifikasi mengenai permintaan penghapusan atau hukuman telah disetujui, dan itu busa kita liat dari dasbor DMCA mbak. 😀

      Hapus
  48. Melaporkan blog copas ke DMCA Google sama seperti daftar Google Adsense. Setelah beberapa hari laporan di dasbor pending, akhirnya saya dapat pemberitahuan lewat email.

    Hello,

    Thanks for reaching out to us.
    We're working to respond in your language, but we're currently best able to answer in English. We apologize for this inconvenience.
    With regard to the following URLs:

    https://sensored/sensored/
    https://sensored/sensored/

    It is unclear to us whether or not you are the authorized copyright agent for the content in question. Only the copyright owner or an authorized representative can file a DMCA Infringement Notice on his/her behalf. Please note that you could be liable for damages (including costs and attorneys' fees) if you materially misrepresent that your rights have been infringed.

    If you or your client is not the copyright owner for this content, we cannot process your notice. Please have the copyright owner file a DMCA notice with us. If you or your client is the copyright owner, please provide more detail explaining how this is the case.

    Regards,
    The Google Team

    When replying to this message, please do not change the subject line. Doing so may prevent us from receiving your message, and will cause you to receive a "bounced" auto-response. If you receive that "bounce" response, please resend your message by replying to this original email without changing the subject line. If you still receive an auto-response, submit a new request through our forms at https://support.google.com/legal.

    Apa yang harus saya lakukan Mas Nino? Jujur, Saya tidak paham maksud dari email tersebut. Mohon pencerahannya. Terima kasih

    BalasHapus
    Balasan
    1. Halo,

      Terima kasih telah menghubungi kami.

      Kami sedang berupaya untuk menanggapi dalam bahasa Anda, tetapi saat ini kami paling mampu menjawab dalam bahasa Inggris. Kami minta maaf atas ketidaknyamanan ini.

      Berkenaan dengan URL berikut:
      https: // sensored / sensored /
      https: // sensored / sensored /

      Tidak jelas bagi kami apakah Anda adalah agen hak cipta resmi untuk konten yang dipermasalahkan. Hanya pemilik hak cipta atau perwakilan resmi yang dapat mengajukan Pemberitahuan Pelanggaran DMCA atas namanya. Harap perhatikan bahwa Anda dapat bertanggung jawab atas kerugian (termasuk biaya dan ongkos pengacara) jika Anda secara material salah mengartikan bahwa hak Anda telah dilanggar.

      Jika Anda atau klien Anda bukan pemilik hak cipta untuk konten ini, kami tidak dapat memproses pemberitahuan Anda. Harap minta pemilik hak cipta mengajukan pemberitahuan DMCA kepada kami. Jika Anda atau klien Anda adalah pemilik hak cipta, berikan penjelasan lebih rinci tentang bagaimana hal ini terjadi.

      Salam,
      Tim Google

      Saat membalas pesan ini, tolong jangan mengubah baris subjek. Melakukannya dapat mencegah kami menerima pesan Anda, dan akan menyebabkan Anda menerima respons otomatis "terpental". Jika Anda menerima respons "pentalan" tersebut, kirim ulang pesan Anda dengan membalas email asli ini tanpa mengubah baris subjek.

      Jika Anda masih menerima balasan otomatis, kirim permintaan baru melalui formulir kami di https://support.google.com/legal.

      Maksud Tim DMCA itu,laporan kurang jelas sob, coba baca perlahan tata cara melaporkan copaser di atas. Pastikan juga konten tersebut dari awal sudah unik tanpa duplikasi.

      Artikelnya buat sendiri atau dari jasa penulis artikel?

      Sebab beberapa, ada orang yang kurang teliti beli artikel copas dari oknum penulis. Pada akhirnya, saat tata cara melaporkan pelanggaran sdh tepat/benar, Tim DMCA Google tetap menolak karena menemukan keganjilan laporan dan akhirnya Tim DMCA Google nyangka pelapor bukan pemilik hak cipta.

      Hapus
    2. Iya itu dari jasa penulis artikel untuk blog saya yang satunya hihi. Jadi begitu ya. Harus hati-hati kalau membeli artikel meskipun ada lampiran 100% lolos plagiarism. Ya sudah saya ikhlasin aja buat pengalaman sekaligus untuk menambah wawasan juga. Terima kasih pencerahannya :)

      Hapus
    3. Nah itu lah, pelajaran untuk kita semua. Agen artikel yang sudah punya nama dan punya kredibilitas jempolan sekalipun, anak buah mereka kebanyakan menggunakan teknik rewrite article. Apalagi kalau pesan sama orang atau agen yang belum memiliki kredibilitas yang baik di internet, bisa rugi bandar.

      Hapus
  49. terima kasih mas, saya coba dulu,,
    masalahnya kalo kena auto content itu gimana ya.. soalnya parah bgt isi blog ane di copas semua, persis plek..

    sepertinya di direct lewat RSS feedburner blog ane,, nah itu ane jg gak tahu..

    masak iya ane harus lapor satu persatu link yg dia copas, kan capek banget mas :( solusinya donk mas..

    maaf kalo kepanjangan, mungkin ada yg mengalami seperti ssaya,,?

    BalasHapus
    Balasan
    1. Saya pernah punya pengalaman itu, dan jumlahnya banyak banget. Saya buat laporan satu per satu. Kurang lebih 5 link setiap bikin laporan. Tiga kali melakukan laporan setelah sebelumnya permintaan disetujui, blog tersebut di delet Google. Jadi kesimpulannya bisa dipahami kan mas? Hehehe.. Blog yang sering mendapat laporan dan terbukti banyak melakukan duplikasi konten, akan di delet sepihak oleh Tim Google.

      Hapus
    2. makasih om, baru lapor sekali langsung dihapus beneran,,

      kalo boleh tau ada tutor/ tips gak om biar feeds blog kita gak disalahgunakan buat auto content. sebelumnya terima kasih atas responnya

      Hapus
    3. Untuk tak disalahgunakan hampir dikatakan nggak mungkin mas, apalagi pelakunya bukan copaser biasa, tapi ada cara sederhana supaya nggak bisa diambil penuh otomatis.
      1. Feed blog di buat singkat.
      2. Alihkan RSS feed.

      Panjang kalau saya jelaskan di kolom komentar. Kunjungi profil Google+ saya untuk info lebih lanjut. 🙂

      Hapus
  50. Halo mas nino blog saya masih muda blom nyampe 1 bln tapi udah kena agc dan yang copas dari blog saya udh ada adsenseny saya blom ada 5 artikel saya di copas dgn seenak jidat ny hampir 100% sama gambar dan gaya penulisan text dan yang lebih parah dia memalsukan publis artikel nya jadi mei 2018 sedngkan saya 12 des 2018 apakh pihak dmca bisa menyutui ?
    Sya baru melaporkan barusan tapi blom di aprove masih dipendi
    ng di tunggu blsn ny kak moga tambah sukses buat. Blog kamu kak dan artikel ini sangat membantu

    BalasHapus
    Balasan
    1. Tim Google DMCA tetap dapat mengidentifikasi konten artikel hasil copas, sekalipun pelakunya memanipulasi date yang dibuat seolah olah lebih dulu diterbitkan. Jadi kesimpulannya, pihak DMCA tetap menyetujui. Untuk disetujui memang memerlukan waktu, biasanya paling cepat sekitar 2-3 hari. Silakan cek pemberitahuannya di dasbor Google DMCA. Semoga membantu. 🙂

      Hapus
  51. terima kasih sangat membantu sekali...ada oknum yang kurang ngajar

    BalasHapus
    Balasan
    1. Terima kasih kembali, semoga berhasil disetujui tim Google DMCA laporannya.

      Hapus
  52. Tlng respon gan blog saya satu2 persatu2 kenonindex dan ada pesan gini duplikasi konten padahal saya gk copas blog sebelah yg copas artikel saya sekitar 18 artikel udah di copas dan berimbas pada perkembangan blog saya bantuannya bang saya udah lapor dmca malah di tolak -_

    BalasHapus
    Balasan
    1. Pihak Google biasanya kalau melakukan tindakan nggak asal, jadi pastikan mmg nggak ada masalah. Artikel hasil beli bukan? Kalau iya pastikan beli di tempat yang terpercaya.

      Hapus
  53. Ngak pernah beli artikel om tulis sendiri

    BalasHapus
    Balasan
    1. Saya nggak bisa terbitkan komentar karena mengandung kalimat sensitif untuk di bahas di kolom komentar situs, silakan hubungi halaman FB saya di https://www.facebook.com/NinoArtikelCom. Thanks. :)

      Hapus
  54. kalau blog bule di negara apa yang kita isi? dan kalau tidak ada nama belakang gimana?

    BalasHapus
    Balasan
    1. Wilayah/negara di isi berdasarkan informasi kontak pemilik hak cipta, kalau nggak punya nama belakang isi aja bebas sesuai selera, tapi upayakan setelah laporan diterima, gunakan terus nama belakang yg sama.

      Hapus
  55. Terima kasih panduannya mas Nino.
    Hari ini saya coba untuk ajukan blog saya yang di copas.
    copaser memundurkan waktu posting.

    BalasHapus
    Balasan
    1. Oke. Begitulah copaser zaman sekarang trik nya memundurkan date postingan, tapi jgn khawatir, trik seperti itu cuma nipu mata pengunjung awam. Selain itu tim DMCA Google juga tetap tau mana sang pemilik konten berhak cipta, dan mana pihak yg melakukan klaim kepemilikan karya berhak cipta.

      Hapus
  56. mas nino saya salah memasukkan form URL, jadi URL si pelapor(saya) saya masukkan di form duplikat kontent dan URL si penduplikat kontent saya masukkan ke form originial kontent, jadi apakah nantinya saya yang akan kena DMCA dari google mas? tolong jawabannya mas nino

    BalasHapus
    Balasan
    1. Nanti laporan di tolak karena tim DMCA Google bekerja berdasarkan fakta di lapangan melalui analisis yg mendalam, jadi kalau ada kesalahan seperti itu sya pastikan laporan di tolak atau pengajuan tidak diterima.

      Hapus
    2. Wah terimakasih banyak mas nino sangat membantu sekali jawabannya. Semoga lancar dan semakin sukses mas (y)

      Hapus
    3. Aamiin, terima kasih mas. 😀

      Hapus
  57. Terimakasih, info sangat bermanfaat
    bagaimana jika sudah terlanjur nama tidak sesuai nama hukum

    Thanks for reaching out to us.

    Please note that your attached complaint is incomplete without a complete signature containing your full legal name. Please provide a signature so that we may continue to investigate your claim.
    Regards,
    The Google Team
    When replying to this message, please do not change the subject line. Doing so may prevent us from receiving your message, and will cause you to receive a "bounced" auto-response. If you receive that "bounce" response, please resend your message by replying to this original email without changing the subject line. If you still receive an auto-response, submit a new request through our forms at https://support.google.com/legal

    Bagaimana cara membalas email tersebut
    terimakasih sebelumnya

    BalasHapus
    Balasan
    1. 1. Solusi nama tdk sesuai nama hukum, bisa bikin laporan baru. Setiap kasih laporan dan diterima, gunakan terus nama itu dan tanda tangan digital nya.

      2. Caranya langsung tekan balas supaya nggak terpental ke pesan otomatis. Kalau gak mau di balas gpp, tapi bikin laporan baru aja.

      Semoga membantu.. 🙂

      Hapus
    2. Okey, artinya meskipun email dibalas proses klaim tetap tidak diterima dan harus buat laporan baru, siip..
      sungguh disayangkan sekali, membuat sebuah artikel hasil karya tulisan sendiri tidaklah mudah, butuh perjuangan, pikiran dan waktu, para pelaku copas dengan mudahnya comot begitu saja, haha😀

      langsung proses buat laporan baru, berantas copas dan spam

      terimakasih sangat bermanfaat dan membantu saya,

      Hapus
    3. Sip, semoga lancar dan semoga para pelaku copas baik dgn cara manual ataupun otomatis mendapatkan hidayah dan sadar pentingnya mendapatkan rejeki yg berkah. 😀

      Hapus
    4. Amin, berkat tutorial diatas laporan dcma saya sudah disetujui dan url blog copas hilang dari index google,
      pertanyaan lagi
      1. kalau blog lain copas hampir seluruh isi blog dan setiap artikel ada editan sedikit apa itu termasuk blog agc
      2. cara lapor dcma gimana ya

      Hapus
    5. Oke, sya jadi ikut senang, itu artinya artikel di atas gak sia2 sya tulis. Dan jawaban dari beberapa pertanyaan adalah sbb:
      1. Betul, itu kategorinya blog AGC dan bisa dilaporkan ke pihak Tim DMCA Google.
      2. Banyak cara, selain menggunakan cara di atas, kombinasikan dgn cara yg pernah saya tulis di blog ini dgn judul "cara melaporkan blog AGC menggunakan ekstensi crome".

      Hapus
  58. memang gak sia2 dan sangat membantu sekali, apa sudah bantu cek blog yang copas tersebut, siplah kalau gitu..👍
    cara lapor blog agc yang mudah tidak masukan url 1/1 pakai apa ya, tolong kasih link-nya? 🙏

    BalasHapus
    Balasan
    1. Alhamdulillah kalau konten di atas bermanfaat. Utk lapor web, blog atau situs AGC tanpa memasukkan link satu per satu caranya menggunakan ekstensi Google Crome.

      Sebelumnya sya pernah menulis artikel yg berjudul cara melaporkan blog AGC di blog ini. Gunakan kolom pencarian blog ini utk menemukan artikelnya sob. Thanks 😀

      Hapus
  59. Terima kasih gan artikel ini sangat membantu saya untuk melaporkan pelaku copy paste

    BalasHapus
    Balasan
    1. Oke, terima kasih kembali. Semoga konten yg dilaporkan segera ditindak oleh tim Google DMCA.

      Hapus
  60. Artikel saya juga banyak yang di copas gan, saya gak banyak omong Langsung laporkan saja ke google. Masa kita yang mikir susah, orang lain yang metik hasilnya. Kan gak adil. Ini sekaligus memberi pelajaran berharga bagi orang malas yang ingin instant. Nice artikel

    BalasHapus
  61. Saya dulu pernah neblog dari th 2008-2013.. tidak banyak hanya 93 artikel.. dulu page one google.. tp sekarang sudah tidak. Kl sy search yg keluar copas2 dr blog sy..

    Jadi banyak URL yg harus sy laporkan?
    Apa langsung sj dilaporkan? Karena sebagian besar tidak ada contaknya..

    Mohon penjelasan kawan. Terima kasih

    BalasHapus
    Balasan
    1. Dilaporkan aja mas kalau situs gak ada kontaknya, kebanyakan walaupun gak semua, situs atau blog yg konten nya copas tanpa menyertakan sumber, biasanya gak ada kontak.

      Hapus
  62. Makasih artikelnya mas. Saya 2x bikin laporan ditolak.
    Tulisan saya di Instagram di copas ke blog orang yang udah Adsense. Kalau disearch masuk page one lho blog copas itu. Ada 24 review skincare saya yg tulisannya diedit dikit dan dicopas. Laporan pertama saya buat bulan lalu langsung 25 link, ditolak. Dari pengalaman itu saya cari gimana cara buat laporan supaya disetujui, eh ketemu artikel ini. Hari ini buat laporan lagi, saya lapor 3 url dulu. Ditolak juga :(
    Saya diemail katanya DMCA bingung apakah saya bukan pemilik copyright atau agen.
    Udah saya balas klo saya pemilik asli pemegang hak cipta saya jelasin 1-1 link review asli saya dan link copaster. Masih tunggu balasannya.

    Yang jadi pertanyaan, Apakah mungkin karena review dari Instagram ga nongol di google search makanya ditolak sama Google DMCA jadi blog tsb tidak dinyatakan copas?

    BalasHapus
    Balasan
    1. Hai mbak anin, maaf baru respon. Penolakan bisa jadi karena pihak Google DMCA salah memahami bahasa Inggris yang digunakan, detailnya mungkin nanti ditunggu saja mbak. Sebab kasus2 seperti itu bisa dibilang kasus khusus, mengingat ada perbedaan platform. Tindakannya bisa lebih cepat dari google DMCA itu kalau ada tindakan duplikasi di platform milik google juga. Kalau diluar itu, terlebih gak terindeks mesin pencarian google, pihak Google DMCA perlu waktu dan perlu mendapatkan detail informasi yg bisa mereka pahami. 😊

      Hapus

Silakan tulis komentar sesuai dengan pembahasan. Dilarang spam komentar dan menyertakan link aktif.